EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka melalui pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) bagi pembiayaan properti. Melihat kebijakan tersebut perbankan nasional turut menyambut baik. Salah satunya PT Bank Permata Tbk yang mampu mencatatkan kinerja positif pada pos penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Direktur Utama Bank Permata Ridha Wirakusumah mengatakan penyaluran KPR Bank Permata merupakan salah satu yang tercepat dengan pertumbuhan cukup tinggi. "Kami malah sudah menjadi salah satu bank yang cukup kencang dari sisi pertumbuhan KPR. Persentasenya tinggi, we are one of the fastest walaupun kami bukan bank papan atas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9).
Terlepas dari itu, Ridha meyakini, kebijakan pemangkasan uang muka properti guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Apalagi saat ini permintaan KPR masih sangat tinggi di Indonesia.
"Kalau mobil turun terus penjualannya kami tidak bisa kasih. Kalau perumahan itu agak lain karena perumahan itu atau permintaan KPR untuk rumah masih besar sekali," ungkapnya.
Ke depan, perusahaan akan berupaya mendorong pembiayaan pada properti sekaligus kendaraan ramah lingkungan. Asalkan ada permintaan pada dua sektor tersebut.
"Kami akan lebih ekspansif. Kalau dulu hanya di kota-kota misalnya Jakarta dan Bandung, sekarang kami lihat kota-kota yang lain, apakah bisa kami bantu dari segi KPR tidak?" tuturnya.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya melonggarkan rasio LTV pada pembiayaan properti sebesar lima persen dari ketentuan saat ini. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2019.
Adapun uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen. Sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85 persen menjadi 80 persen.
Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.
Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20 persen menjadi 15 persen. Bank Indonesia juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau peroperti yang dinilai berwawasan lingkungan.