Jumat 27 Sep 2019 18:13 WIB

Bea Cukai: Bisnis Jastip Sudah Masuk Fase Mengkhawatirkan

Praktik jastip tak hanya merugikan negara tetapi juga pelaku usaha berizin.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Fenomena bisnis jasa titip (jastip).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Fenomena bisnis jasa titip (jastip).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menilai jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri semakin berkembang. Sebelumnya, jastip hanya dilakukan antarteman atau keluarga yang menitip untuk membelikan barang dengan maksimal 500 dolar atau sekira Rp 7 juta (kurs Rp 14 ribu) per penumpang. Namun kini, kata Heru, banyak pelaku jastip mengakali aturan tersebut dengan memecah barang pesanan kepada beberapa penumpang atau modus splitting.

"Bisnis (jastip) ini sudah masuki fase mengkhawatirkan, antara yang menitip dan dititip tidak kenal ini. Maka kami turun dengan mengawasi," ucap Heru saat jumpa pers tentang kegiatan penertiban impor barang bawaan penumpang jasa titip (jastip) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Baca Juga

Heru menilai praktik jastip seperti ini tidak hanya merugikan negara dan pelaku usaha berizin, melainkan juga konsumen. Pasalnya, usaha jastip seperti itu akan menyulitkan konsumen saat terjadi hal-hal negatif seperti penipuan, barang yang tidak sesuai, atau hilang.

"Kalau barang nyampe-nyampe mau klaim ke mana, orangnya nggak tahu. Silakan bisnis resmi, sesuai ketentuan dan ada di platform, bukan medsos," ucap Heru.

Oleh karenanya, Heru meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terbuai dengan harga yang relatif lebih murah dari jastip. Toh, kata Heru, konsumen jastip biasanya memiliki daya beli yang baik mengingat barang-barang jastip biasanya merupakan barang-barang dengan brand bernilai cukup tinggi.

"Kita harap masyarakat bisa lebih memahami kalau membeli barang-barang mewah, beli barang legal dan sudah bayar pajak. Mereka (pembeli) bukan nggak punya uang bayar untuk pajak tapi keinginan bayar pajaknya yang kurang," lanjutnya. 

Heru menyebutkan, Bea Cukai akan  menindak tegas barang-barang jastip yang diketahui melanggar aturan dengan menyimpannya selama 30 hari di bandara. Selama proses penahanan barang di bandara, pemilik barang diharuskan membayar pajak.

"Lewat dari itu (30 hari) barang digeser ke gudang penyimpanan, nanti kalau nggak diurus ya dilelang atau dimusnahkan," kata Heru menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement