EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Apindo Research Institute, Agung Pambudhi, menyatakan, kebijakan omnibus law yang akan menyatukan lebih dari 70 Undang-Undang (UU) sudah tepat dan bakal membantu Indonesia untuk lebih meningkatkan aliran investasi. Puluhan beleid yang bakal disatukan itu berkaitan dengan perizinan usaha di tiap-tiap sektor.
Agung mengatakan, pembuatan omnibus law merupakan pekerjaan yang cukup besar. Efektivitas omnibus law dalam mendongkrak aliran investasi tergantung dari seberapa cepat dan komprehensif penyatuan puluhan UU itu.
"Dunia usaha mendukung ini karena omnibus law menjamin kejelasan," kata Agung kepada Republika.co.id, Senin (30/9).
Di satu sisi, omnibus law juga memperjelas struktur ketatanegaraan. Dimana, setelah omnibus law terbentuk, seluruh perizinan akan masuk ke pusat dan ditujukan langsung kepada presiden. Setelah itu, presiden bakal meneruskan permohonan izin tersebut ke kementerian teknis dan pemerintah daerah.
Karenanya, pemerintah daerah akan tetap dilibatkan khususnya dalam tahap realisasi investasi.
Mekanisme itu akan mempermudah pemahaman investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab, saat ini perizinan investasi di tiap-tiap sektor berbeda-beda. Bahkan ada yang langsung mengarah ke pemerintah daerah.
Ia menambahkan, omnibus law bakal memperkuat peran 16 Paket Kebijakan Ekonmoi serta sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang telah ada saat ini. Agung berpendapat sangat keliru jika ada pemerintah daerah yang berpikir bahwa omnibus law bakal merumitkan masuknya aliran investasi ke setiap daerah di Indonesia.
"Ini upaya yang bagus menyatukan hutan belantara perizinan usaha ke satu rezim perizinan. Diharapkan perizinan jadi lebih jelas, mudah, tepat, dengan biaya yang masuk akal," ujarnya.
Sebelumnya, sosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai, rencana pemerintah yang merancang omnibus law dapat menambah kerumitan proses perizinan investasi. Peran pemerintah daerah dinilai masih perlu.
Sekretaris Jenderal Apkasi Najmul Akhyar menjabarkan, sistem omnibus law bisa mematikan peran otonomi daerah. Adanya otonomi daerah yang berlaku saat ini justru menjadi motivasi dari reformasi yang bisa meningkatkan gairah iklim investasi.
"Omnibus law itu kurang tepat, harusnya daerah juga dilibatkan agar investasi ini sesuai dengan yang diharapkan pemerintah pusat," katanya.