Jumat 04 Oct 2019 07:30 WIB

Pemerintah akan Audit Industri Tekstil

Kemenperin mensinyalir ada potensi kebocoran produk tekstil impor ke Indonesia

Red: Nidia Zuraya
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, BATU -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan audit kapasitas produksi dan kebutuhan bahan baku industri tekstil yang ada di Indonesia. Audit tersebut diperlukan karena derasnya impor produk tekstil asal luar negeri yang masuk ke dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, jajarannya akan menggandeng Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, termasuk para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pertekstilan di dalam negeri dan berada dalam satuan tugas (satgas).

Baca Juga

"Kami bersama-sama akan melakukan audit, berapa kapasitas, dan kebutuhan untuk bahan baku," kata Enggartiasto, di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (3/10).

Enggartiasto menjelaskan bahwa potensi kebocoran produk impor ke Indonesia tersebut, ditengarai berasal dari adanya industri dalam negeri yang tidak jujur dalam melaporkan kapasitas produksi. Dalam waktu lebih dari tujuh bulan terakhir, lanjut Enggartiasto, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin impor tekstil bagi pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Izin impor hanya diberikan kepada pemilik API Produsen (API-P).

"Sudah lebih dari tujuh bulan ini tidak ada izin impor keluar, kok banjir di pasar," kata Enggartiasto.

Izin yang diberikan kepada pemilik API-P, lanjut Enggartiasto, tidak bisa dihentikan begitu saja. Karena, impor yang dilakukan memang diperlukan untuk pemenuhan bahan baku, yang nantinya produk hasil industri itu diekspor ke luar negeri.

Banyaknya produk impor yang masuk diakui telah berdampak negatif bagi industri tekstil ke pasar dalam negeri. Ia menyatakan, memang masih banyak industri yang tidak jujur mengenai kapasitas industrinya.

Terlebih, saat ini telah dilakukan penyederhanaan kode Harmonized System (HS) dari 12 digit menjadi delapan digit, yang berarti ada penggabungan produk. Industri dalam negeri yang memproduksi serat dan benang tengah digempur produk impor kain akibat adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dengan adanya kebijakan tersebut, dinilai memberi kesempatan besar bagi importir untuk mengimpor tekstil dan produk tekstil (TPT). Jika hal tersebut terus berlanjut, diperkirakan bakal menekan industri TPT dalam negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement