Sabtu 05 Oct 2019 12:10 WIB

Pemerintah Sepakati Tambah Anggaran FLPP Rp 2 Triliun

Anggaran Rp 2 triliun bisa dimanfaatkan hingga akhir tahun ini untuk 20.000 rumah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menambah anggaran penyaluran kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP). Bahkan penambahan ini sudah mendapat restu Presiden Joko Widodo.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan penambahan anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Keuangan, katanya, sudah mengirimkan pengajuan tersebut ke presiden.

"udah di Setneg. Mudah-mudah sudah turun, harusnya sudah,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10).

Menurutnya pemerintah telah mengumpulkan beberapa lembaga terkait seperti Real Estate Indonesia, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) guna mempercepat realisasi anggaran ini. Adapun anggaran FLPP mencapai Rp 2 triliun yang bisa dimanfaatkan hingga akhir tahun ini untuk 20 ribu - 30 ribu unit rumah. 

“Supaya lebih cepat kita sudah kumpulkan mereka (REI, Apersi dan Himpera) sepakat bertemu menteri keuangan dan juga dengan BTN agar bisa menalangi dulu, nanti akan dibayar pada 2020,” jelasnya.

Tambahan anggaran FLPP tidak dimasukkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2019. Sebab, Anggaran tambahan ini berasal dari dana talangan, sehingga pemerintah tidak perlu mengajukan perubahan anggaran ke DPR. 

Basuki menyebut BTN menyanggupi talangan tersebut. Nantinya, bank lain yang juga bertindak sebagai pelaksana FLPP akan dikoordinasikan untuk juga membantu dana talangan ini.

"Dia bayari dulu. Nanti pembayarannya ada cost of money ya, itu urusannya BTN dengan (Kementerian) Keuangan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement