Ahad 06 Oct 2019 15:31 WIB

Keputusan Garam Jadi Bahan Pokok Tunggu Restu Jokowi

Keputusan garam jadi bahan pokok penting untuk memberi kepastian harga bagi petambak.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Warga mengumpulkan kristal putih (garam) seusai proses penjemuran di pondok pengolahan garam gunung.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Warga mengumpulkan kristal putih (garam) seusai proses penjemuran di pondok pengolahan garam gunung.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun 2015 sebagai langkah awal memasukkan kembali garam menjadi bahan pokok agar bisa ditetapkan harga acuan menunggu restu Presiden Joko Widodo. Keputusan presiden diharapkan memberi kepastian harga garam bagi petambak dapat segera diatur.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemen Koordinator Kemaritiman, Agus Kuswandono, mengatakan, restu usulan terkait revisi Perpres 71 Tahun 2015 dan kebijakan pergaraman ada di tangan presiden. Kementerian Perdagangan sebagai kementerian teknis telah memproses usulan tersebut.

Baca Juga

"Belum ada yang bisa dkonfirmasi. Masih di Pak Presiden. Kita semua masih menunggu," kata Agung kepada Republika.co.id, Ahad (6/10).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Setyamurti Poerwadi, mengatakan, persoalan kebijakan hilir pergaraman, termasuk harga, sepenuhnya wewenang Kementerian Perdagangan. KKP, kata dia, fokus pada pembinaan petambah dan peningkatan produksi.

Sebelumnya, Kemendag telah mengirimkan izin prakarsa kepada Presiden untuk revisi Perpres 71 dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 800/M-DAG/SD/8/2019 tertanggal 13 Agustus 2019. Tanpa ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak bisa menetapkan harga acuan garam. Harga acuan juga harus diputuskan atas kesepakatan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Apabila disetujui, proses lebih lanjut adalah rapat antar kementerian bersama dengan Sekretariat Negara untuk perubahan perpres dimaksud," kata Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement