Jumat 11 Oct 2019 16:27 WIB

Kemendag Bantah Kebocoran Impor Tekstil Lewat PLB

Impor tekstil yang mengunakan Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) wajib melalui PLB

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah terjadi kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui pusat logistik berikat (PLB). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan impor tekstil yang mengunakan Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) wajib melalui PLB.

Namun, kata Wisnu, sejak delapan bulan terakhir pemerintah tidak memberikan persetujuan impor sehingga kebocoran impor tekstil melalui PLB dinilai tidak mungkin terjadi. "Jadi sangat tidak mungkin karena izin tidak pernah diberikan dalam delapan bulan," ujarnya saat jumpa pers terkait penyelundupan tekstil, perkembangan Trade Expo Indonesia (TEI) 2019, dan peningkatan ekspor tekstil di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Baca Juga

Sementara untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperbolehkan melalui PLB atau pelabuhan umum. Kata dia, Kemendag sedang mendalami soal kebocoran TPT bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Wisnu menyampaikan pihak sedang melakukan pengawasan terhadap hampir 21 API-P dan API-U. "Hari ini sudah terjadi, kami sudah cabut satu izin persetujuan impor dari API-P karena  ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor," ucap Wisnu.

Dalam Permedag Nomor 64 Tahun 2017, kata Wisnu, bakan baku yang diimpor tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan atau diperdagangkan. Selain itu, importir tersebut diketahui tidak memiliki alamat yang sesuai dan tidak memiliki pabrik sebagaimana diharuskan.

"Akan kita cabut API-P dan akan kita usut terus hal-hal lainnya. Sekarang baru satu (ditindak), minggu depan tambah lagi," kata Wisnu menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement