Rabu 16 Oct 2019 05:30 WIB

Apindo: UMP 2020 Masih Mengacu PP 78 Tahun 2015

Tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar delapan persen

Red: Nidia Zuraya
Upah buruh. ilustrasi
Foto: www.skalanews.com
Upah buruh. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk 2020 diperkirakan masih akan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 penetapan UMP itu dilakukan setiap tahun.

"Itu sudah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja jadi untuk 2020 tetap mengacu pada formula itu dulu," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat hadir dalam forum Investasi dan Perdagangan Indonesia 2019 di Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga

Menurut dia, apabila ada revisi peraturan maka pihaknya akan mencermati kembali struktur pengupahan itu. Terkait kenaikan UMP, lanjut dia, dinilai bukan merupakan hal yang mudah bagi pengusaha apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini yang melesu.

"Walau belum resesi tapi kami mesti siap-siap itu. Kenaikan ini bukan hal mudah dan dari pekerja juga melihat itu, bukan hal mudah buat pengusaha tapi kami harus menghargai apa yang kami sepakati," katanya.

Ia mendorong ada kesepakatan bilateral antara pemberi pekerja tertentu dengan pekerja apabila ada permasalahan. Untuk 2019, pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar delapan persen.

Kenaikan UMP itu menggunakan formula persentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Jika kondisi itu sama diberlakukan pada 2020, Shinta mengaku kenaikan akan memberatkan pengusaha karena situasi ekonomi global yang melambat.

"Akan sangat keberatan tapi bagaimana pun harus ada dasar perhitungan. Makanya saya bilang, bagi perusahaan yang punya masalah ya dia harus bilateral dengan pekerjanya," katanya.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement