EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi diteraapkan pada Kamis (17/10) lalu. Sebagai tahap awal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan terlebih dahulu untuk produk makanan dan minuman (Mamin) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, untuk saat ini belum ada ketetapan terkait tarif bagi para produsen yang hendak mengurus pembuatan sertifikasi halal. Menurut dia, ketetapan tarif sertifikat halal masih dalam tahap penyiapan untuk diverifikasi oleh Kementerian Keuangan.
"Ketetapan tarif sertifikat halal kemungkinan akan keluar dalam bentuk surat keputusan Menkeu. Melalui keputusan itu akan jelas perbedaan antara tarif UMK dengan perusahaan besar," kata Sukoso kepada Republika.
Sukoso menjelaskan, dalam perhitungan tarif yang dibebankan pada produsen, BPJPH akan mempertimbangan beberapa hal, salah satunya beban produksi per hari. Sukoso juga memastikan, tarif antara pegiat usaha mikro kecil (UMK) akan berbeda dengan tarif yang dikenakan bagi pengusaha perusahaan besar.
"Melalui ketetapan itu, akan ada rentang dalam penetapan tarif sertifikasi, misalnya bagi pegiat usaha mikro kecil, setelah dievalusi volume produk hingga beban produksinya, bisa jadi tarif sertifikasi halal mereka menjadi nol rupiah," kata Sukoso.
Tarif nol rupiah ini, kata dia, bukan berarti produsen terkait tidak memiliki tarif yang harus dibayarkan. Namun karena adanya dana bantuan bergulir dari pemerintah pusat, daerah atau perusahaan swasta yang difungsikan untuk membantu para pegiat usaha mikro kecil.
"Karena tarif sertifikasi mereka kecil dan dapat ditutupi dengan dana bantuan, tapi jangan menganggap bahwa sertifikasi ini gratis bagi UMK, karena bantuan dana ini akan terus digilir atau berputar, dan tidak bisa terus menerus diberikan kepada produsen yang sama," jelasnya.
"Tapi yang pasti, tarif untuk UMK tidak akan lebih dari Rp 1 juta," sambungnya.
Adapun tarif sertifikasi halal sebelumnya, berkisar dari Rp. 0 hingga Rp 5 juta per produk, tergantung pada jenisnya. Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, standar tarif per sertifikat adalah Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas. Sedangkan untuk perusahaan kecil-menengah berkisar antara Rp 0 hingga Rp 2,5 juta.