Selasa 29 Oct 2019 10:29 WIB

BCA Syariah Cicil Penyesuaian Qanun Aceh

Secara bertahap, BCA akan melakukan transisi ke syariah untuk penyesuaian qanun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
BCA
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
BCA

EKBIS.CO,  JAKARTA -- BCA Syariah telah menyicil persiapan penyesuaian pada kebijakan qanun di Daerah Istimewa Aceh. Direktur BCA Syariah, John Kosasih menyampaikan mereka baru saja membuka Kantor Cabang di Banda Aceh.

"Selanjutnya akan buka di Lhokseumawe dan Bireun," katanya pada Republika.co.id, Selasa (29/10).

Baca Juga

Saat ini, BCA Syariah bersama regulator dan industri perbankan syariah terus aktif sosialisasi terkait qanun. Menurut John, nasabah masih mempunyai fleksibilitas untuk menggunakan bank konvensional atau syariah atau keduanya hingga tiga tahun ke depan.

Mayoritas nasabah BCA Syariah merupakan entrepreneur yang mempunyai jaringan juga di luar Aceh. Sehingga membutuhkan jangka waktu tertentu terutama untuk koordinasi dengan relasi di luar Aceh.

"Secara bertahap mereka akan minta transaksi (dimigrasi) ke BCA Syariah, saat ini sudah mulai juga tapi masih belum optimal," katanya.

Volume bisnis BCA induk di Aceh terbilang cukup signifikan sekitar Rp 800 miliar. John mengatakan akuisisi atas bisnis konvensional itu bisa mencapai 30 persen dari total pada tahun depan.

Setelah membuka cabang baru, termasuk di Lhokseumawe, Banda Aceh dan Bireun, proses migrasi akan lebih optimal. Sebelum periode transisi qanun berakhir dalam tiga tahun ke depan, mestinya semua transaksi sudah berpindah ke BCA Syariah.

"Kita lihat dinamika perkembangan sambil jalan," katanya.

Pembukaan kantor baru di Banda Aceh telah menambah jumlah jaringan kantor BCA Syariah menjadi 66 kantor termasuk lima kantor di Pulau Sumatera yang tersebar di Medan, Palembang dan Lampung. Selain bertujuan memenuhi kebutuhan perbankan syariah masyarakat Aceh, semakin banyak kantor perbankan syariah juga diharap dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan inklusi dan pangsa pasar perbankan syariah tanah air.

Ia menyampaikan Kota Banda Aceh menempati posisi tertinggi untuk total Aset dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Syariah dari total 52 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera. Pangsa pasar masing-masing 17,5 persen untuk Aset perbankan syariah dan 18,3 persen untuk DPK (data per April 2019).

Secara umum, pertumbuhan Aset, Pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga Kota Banda Aceh menunjukkan tren yang terus meningkat dengan komposisi aset perbankan syariah 53,17 persen dan aset perbankan konvensional 46,83 persen. Potensi pengembangan perbankan syariah di Banda Aceh masih sangat besar.

Data per Januari 2019, OJK mencatat DPK di Aceh sebesar Rp 38,65 miliar atau 0,69 persen dari total DPK perbankan nasional. Sementara aset perbankan nasional saat ini secara total adalah Rp 7.913 triliun, termasuk aset perbankan syariah sebesar Rp 466,8 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement