EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, berdasarkan laporan satuan pengawas pegadaian Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK.
“Kami berkolaborasi dengan pengawas pegadaian IKNB OJK untuk menerbitkan gadai ilegal. Kami menindaklanjuti laporan-laporan tersebut," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (4/11).
Dari jumlah tersebut, 16 pelaku gadai ilegal berasal dari wilayah Jawa Timur, Bali dan Riau. Jika dirinci, gadai ilegal di Jawa Timur yaitu KSP Citra Abadi Sentosa, Tunas Artha Baru, Pasti Jaya, Pratama Surya Makmur, Sendang Artha Mandiri dan Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur.
Sedangkan di Bali, Satgas Waspada Investasi menindak Regina Cell, Pusat Gadai Laptop, Sentral Gadai Laptop, Akuwa Cell, DF Cell, Klarisa Celluler dan Mitra Gadai. Sementara di Riau, terdapat Gadai Siaga, Pusat Gadai Laptop dan Sentral Gadai Laptop.
Sebelumnya Satgas telah menindak gadai ilegal yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Jawa Barat.
"Kami juga akan memperluas pemantau hingga ke kota-kota lain di Indonesia demi memberikan perlindungan ke masyarakat," ucapnya.