Senin 04 Nov 2019 17:05 WIB

Akumobil yang Lakukan Penipuan Ternyata tak Terdaftar di OJK

OJK tidak pernah menerbitkan izin atas nama perusahaan Akumobil.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, BANDUNG -- Perusahaan yang melakukan penipuan penjualan mobil dengan harga miring, Akumobil, mengklaim telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnisnya. Namun, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menyanggah hal tersebut.

Triana mengatakan, selama ini OJK tidak pernah menerbitkan izin atas nama perusahaan tersebut. Sebab, Akumobil tidak bergerak di bidang keuangan maupun investasi yang menjadi tugas dalam pengawasan OJK. Namun, Akumobil lebih pada penjualan kendaraan yang berarti berada di bawah Kementerian Perdagangan izinnya.

Baca Juga

"Jadi kalau Akumobil melakukan flash sale itu bukan jasa keuangan. Itu perdagangan biasa," ujar Triana dalam konferensi pers di Kantor  Senin (4/11).

Padahal, dalam penawaran produk kepada konsumen perusahaan ini kerap menyisipkan nama OJK yang ikut mengawasi tata cara dagang Akumobil. Namun, Triana menyebut selama ini perusahaan tersebut pun tidak pernah mengajukan izin karena memang terdapat dalam ranah yang berbeda. "Karena dia (Akumobil) bukan perusahaan keuangan," katanya.

Triana menjelaskan, dari data yang dihimpun OJK, perizinan perusahaan ini memang melalui Kementerian Perdagangan yang kemudian dikeluarkan lewat Online Single Submission (OSS). Dengan demikian selama ini OJK tidak pernah mengawasi Akumobil.

Kejanggalan perusahaan ini, kata dia, dalam melakukan jual beli mobil berawal dari keluhan masyarakat yang datang maupun menghubungi OJK sekitar Juni-Juli. Mendapat informasi ini OJK kemudian melaporkan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk diteliti lebih lanjut. HIngga kemudian SWI memasukan Akumobil dalam salah satu perusahaan investasi ilegal.

Pada awal Agustus, SWI pun telah mengeluarkan siaran pers agar perusahaan Akumobil menghentikan operasional jual beli karena diprediksi merugikan konsumen. "Tapi pada September dia kembali mengklaim bahwa OJK telah mengeluarkan Akumobil dari daftar perusahaan ilegal," papar Triana.

Pada 7 Oktober Akumobil kemudian mendapatkan izin. Namun, izin tersebut bukan terkait dengan OJK melainkan izin berdagang.

Dikatakannya, meski nama OJK dicatut oleh Akumobil sebagai lembaga pengawas dalam menjalankan perusahaan, tapi Triana memastikan pihaknya tidak akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Terlebih saat ini pemilih Akumobil telah diciduk polisi karena melakukan penipuan kepada konsumen.

"Sekarang juga kan kasus ini sedang ditangani kepolisian," katanya.

Adanya kasus penipuan ini, menurut Triana, OJK kembali mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap perusahaan yang mengiming-imingi barang atau uang dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan mendapat keuntungan menggiurkan. Ketika ada perusahaan seperti ini konsumen harus waspada dan terlebih dahulu mencari kebenarannya ke sejumlah lembaga atau pihak lain yang bisa dipercaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement