EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki berkomitmen memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjalakan usahanya. Pasalnya ada beberapa hal yang menghambat para pengusaha itu.
"Kita akan konsultasi dengan para pelaku UMKM apa saja regulasi yang menghambat," kata Teten di Jakarta, Selasa, (5/11).
Ia menambahkan, insentif pajak masih menjadi beban pelaku usaha. Alasannya, mereka masih mengeluhkan soal pengenaan pajak 0,5 persen yang telah diterapkan sejak 2018 itu. "Mereka mengeluh karena masih dihitung dari omsetnya bukan keuntungan," ujarnya.
Maka, Kemenkop UKM ingin bernegosiasi mengenai itu dengan Kementerian Keuangan. Hanya saja Teten belum menyebutkan rencana tersebut secara lebih detail.
Sebagai informasi, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5 persen dari omset sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Di dalam PP 23/2013 tertulis, penurunan tarif PPh Final sebanyak satu persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Aturan tersebut merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Di awal jabatannya, Teten telah menyiapkan lima program prioritas. Pertama, memperbesar pasar produk dan jasa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kedua, meningkatkan daya saing serta kapasitas produk dan jasa UMKM.
Ketiga, memberikan dukungan pembiayaan dan investasi. Keempat yakni pengembangan kapasitas dan usaha. Terakhir, memberikan kesempatan sekaligus kemudahan usaha kepada UMKM.