EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penyehatan PT Bank Mualamat Tbk. Hal ini mengingat Bank Mualamat mengalami kekurangan permodalan sejak 2015.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses penyelamatan Bank Muamalat.
“Kita lagi evaluasi supaya semuanya bisa bertanggung jawab. Rencana masih berlangsung,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Rabu (6/11) malam.
Menurutnya otoritas akan menyampaikan waktu yang tepat jika sudah ada kepastian dari investor untuk mau menyelamatkan Bank Muamalat. “Kalau semuanya masih berjalan, saya tidak mau berbicara duluan karena nanti investor lari kalau namanya disebut,” ucapnya.
Kinerja Bank Muamalat tergerus lonjakan pembiayaan bermasalah (non-performing finance/NPF). NPF bank syariah itu sempat di atas lima persen, lebih tinggi dari batas maksimal ketentuan regulator.
Data terakhir, laba bersih Bank Muamalat hanya tersisa Rp 6,57 miliar pada periode Januari-Agustus 2019. Laba bersih menurun sebesar 94,07 persen dibandingkan dengan setahun lalu yang tercatat Rp 110,9 miliar.