Jumat 08 Nov 2019 06:49 WIB

Tim Pengabdian Masyarakat FHUI Sosialisasi Pendirian BMT

Sosialisasi itu diikuti UMKM di Kota Palembang.

Red: Irwan Kelana
Tim Pengabdian Masyarakat FHUI, narasumber dan peserta pelatihan BMT.
Foto: Dok Pengmas FHUI
Tim Pengabdian Masyarakat FHUI, narasumber dan peserta pelatihan BMT.

EKBIS.CO, PALEMBANG -- Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang mengadakan sosialisasi pendirian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan UMKM di Kota Palembang. Mengingat Palembang ekonominya didominasi oleh usaha kecil dan menengah. 

Kegiatan yang diadakan di Palembang, Rabu (6/11)  ini diikuti oleh UMKM yang memiliki keahlian yang baik. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Dr  Ir  Ana Heryana MT menyampaikan,  permasalahan yang sering muncul adalah internal, seperti kurangnya partisipasi anggota. Contohnya,  tidak ada komitmen antaranggota dan pengurus dan pengawas untuk memajukan koperasi.

Di samping itu,  persoalan lain adalah karena pengelolaan administrasi yang asal-asalan. “Kita harus bekerja keras, bekerja tuntas dan bekerja Ikhlas. Ini yang penting, pekerja ikhlas,” kata Ana Heryana dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ana menambahkan,  tipe koperasi saat ini ada tiga. Pertama, model “merpati”, koperasi yang berkembang jika  mendapat fasilitas baru, seperti burung merpati. Model kedua,  “pedati” selalu didorong,  baru berkembang. “Model ketiga, 'sejati'.  Inilah yang kita harapkan, koperasi dapat berkembang dengan mandiri, berkembang sendirinya.,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pinbuk Sumatera Selatan, Drs  Umar Husein mengatakan,  BMT ada dua sisi,  yaitu Baitul Mal sebagai dana sosial. Di zaman Rasulullah SAW,  ada Baitul Mal. Sedangkan di Muhammadiyah disebut BTM (Baitut Tamwil),  bukan Baitul Mal. 

“Saat ini di Palembang ada 42 BMT. Ada yang berbentuk badan hukum koperasi. Dan ada banyak juga di sini yang tidak berbadan hukum,” tuturnya.

Dalam Peraturan Menteri Koperasi, ada delapan produk yang dapat dikelola  oleh BMT yang ini tidak dimiliki oleh koperasi konvensional. “Produk-produk  tersebut adalah murabahah, ba’i bitsamanin ajil (BBA), musyarakah, mudharabah dan wadhi’ah,” tambah Umar Husein.

Agar BMT dapat berjalan dengan baik, untuk mendirikan BMT hal yang khusus adalah adanya Modal Khusus untuk wilayah kota minimal Rp 50.000.000 dan untuk provinsi setidaknya Rp. 100.000.000.

photo
Penyerahan plakat dan souvenir dari Tim Pengabdian Masyarakat FHUI.

Nara sumber lainnya, Apit Fathurohman SPd, MSi, PhD mengatakan, untuk mengembangkan bisnis harus memulai dengan mengubah mindset. “Kita tidak takut miskin karena takut nanti ditanya darimana dan untuk apa. Padahal jika kita kaya,  kita bisa lakukan apapun untuk kebaikan. Jadi kita harus berani untuk menjadi sukses,” ujarnya. 

“Kemunduran UMKM karena kita meributkan hal-hal kecil. Maka untuk menjadi besar kita harus meningkatkan pembahasan dan mindset besar,” tambah Apit. 

Di samping itu, Umar Husein juga menambahkan, di antara kiat-kiat untuk menjadi BMT yang sukses dia harus memiliki penyandang nama, dana, pikiran, tenaga dan doa. Perlu juga lebih banyak untuk menyalurkan pembiayaan jangka pendek, bukan simpan pinjam. “BMT perlu memperkecil sumber simpanan pihak ketiga,” kata Umar.

Dr  Gemala Dewi SH, LLM sebagai ketua Pengabdian Masyarakat FHUI berharap kegiatan pelatihan itu bermanfaat bagi masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap  kita dapat mendirikan BMT yang dapat dekat dengan masyarakat, dapat berkembang dengan baik dan mampu membantu ekonomi masyarakat kecil,” kata Gemala Dewi. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement