EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis tiga peraturan teknis mengenai penerapan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor. Ketiganya dirilis bersamaan pada Selasa (5/11) dan mulai diimplementasikan pada Sabtu (9/11).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan, tiga aturan dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri. "Selain itu, untuk mendorong penggunaan produk dari pasar domestik," ucapnya dalam siaran pers, Ahad (10/11).
Lebih rinci, tiga regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. Peraturan diberlakukan terhadap produk yang diimpor mulai dari Rp 1.405 per kilogram.
Sementara itu, PMK Nomor 162 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Kain. Produk tersebut diimpor mulai dari Rp 1.318 per meter hingga Rp 9.521 per meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30 persen hingga 67,70 persen.
Terakhir, PMK Nomor 163 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya. Produk tersebut diimpor sebesar Rp 41.083 per kg.
Syarif mengatakan, BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). "BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif dengan besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut," ujarnya.
Ketiga aturan ini akan berlaku selama 200 hari. Syarif berharap, pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut dan mengaksesnya melalui situs resmi Kemenkeu.
Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, DJBC dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.