Kamis 14 Nov 2019 15:34 WIB

Desa Fiktif, Sri Mulyani Perketat Sistem Transfer ke Daerah

Kemenkeu akan menyisir desa penerima dana desa merupakan desa yang terverifikasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji memperketat pengawasan terkait penyaluran alokasi transfer ke daerah dan dana desa, menyusul munculnya dugaan desa fiktif. Apalagi, alokasi dana desa untuk tahun 2020 meningkat menjadi Rp 72 triliun, dari sebelumnya Rp 70 triliun pada tahun ini.

Usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa kepada kementerian/lembaga dan pimpinan daerah, Sri menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan aliran dana dari pusat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu akan menyisir desa-desa penerima dana desa merupakan desa yang terverifikasi kebenarannya.

Baca Juga

"Kita juga memiliki mekanisme agar transfer tidak otomatis langsung kepada account tanpa verifikasi, jadi kita akan memperkuat dari mekanismenya. Namun, kita berharap dengan anggaran yang lebih tinggi seperti dana desa, DAK mereka bisa betul-betul dirasakan masyarakat," ujar Sri Mulyani, Kamis (14/11). 

Selain sistem penyalurannya yang akan diperketat, Sri juga menegaskan akan memperkuat pengawasan penggunaan dana desa. Pengawasan, salah satunya juga dengan menggandeng pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, Sri juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran untuk mengaudit masing-masing kementerian dalam memanfaatkan APBN. "Kalau bocor ya nanti kita hasil audit dari BPK. Kalau kita kan mekanismenya mentransfer sesuai dengan APBD dan data dari Kementerian Dalam Negeri, nanti kita lihat," paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement