Selasa 19 Nov 2019 14:50 WIB

Alokasi Subsidi Pupuk 2020 Turun, Kementan: Bisa Ditambah

Tahun ini pemerintah mematok anggaran subsidi pupuk Rp 29 triliun untuk 9,55 juta ton

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pupuk subsidi
Foto: Juli/Antara
Pupuk subsidi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dewan Perwakilan Rakyat resmi sepakat alokasi subsidi pupuk pada tahun 2020 sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp 26,6 triliun. Alokasi tersebut turun dibanding tahun ini sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp 29 triliun. 

Kementan memastikan, pemerintah siap untuk melakukan penambahan anggaran pada tahun depan jika terdapat kekurangan.

Baca Juga

Kekurangan tersebut berpotensi terjadi menyusul adanya sinyal penambahan luas baku lahan sawah yang bakal dirilis pada 1 Desember 2019 mendatang. Kemungkinan pemanambahan itu berdasarkan hasil pertemuan antara Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpor bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, pada 31 Oktober lalu di Kementerian ATR.

Pada tahun ini, alokasi subsidi pupuk 9,95 juta ton berdasarkan kepada data luas baku lahan sawah sebesar 7,1 juta hektare yang telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, subsidi pupuk bersifat elastis karena pemerintah telah melonggarkan kebijakan untuk penyesuaian kebutuhan pupuk bagi petani.

"Tidak ada masalah, alokasi tahun depan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, jika kurang kita tinggal mengajukan tambahannya karena subsidi itu (pupuk) longgar," kata Sarwo kepada Republika.co.id, Selasa (19/11).

Sarwo mengaku, Kementan pada tahap awal penyusunan APBN 2020 pertengahan tahun lalu sebetulnya mengajukan alokasi subsidi pupuk 2020 sama dengan tahun 2019. Namun, Kemenkeu justru memblokir alokasi sekitar 2,17 juta ton dengan alasan sesuai dengan validasi data lahan baku sawah dari Kementerian ATR sekaligus kebutuhan pupuknya.

Saat itu, belum ada kesepakatan akan adanya penambahan luas lahan baku sawah tahun depan. "Tapi, jangan lupa bahwa blokir itu tetap bisa dibuka. Perubahan sangat dimungkinkan," kata dia.

Meski demikian, diketahui bahwa pemerintah masih memiliki utang untuk alokasi subsidi pupuk pada tahun 2017 dan 2018. Dari hasil rapat Komisi IV DPR, Senin (18/11) kemarin, terdapat kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp 45 miliar tahun 2017 dan Rp 5 triliun tahun 2018.

Menurut Sarwo, tunggakan tersebut tidak akan menghambat penambahan alokasi subsidi pupuk tahun depan jika ternyata diperlukan.

Saat ini, Kementan bersama Kementerian ATR dan BPS masih fokus dalam melakukan finalisasi data luas baku lahan sawah. Sesuai rencana data terbaru luas sawah akan dirilis paling lambat tanggal 1 Desember 2019.

"Kita usaha selesai 1 Desember. Dan, harus diketahui data ini sifatnya elastis jadi bisa terus diperbarui," kata Sarwo.

Alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2020 sebanyak 7.94 juta ton itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun, SP-36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun, ZA sebanyak 750 ribu ton setara Rp 1,34 triliun, serta NPK sebanyak 2,7 juta ton dengan nilai Rp 11,12 triliun. Lalu, ada pula pupuk organik atau kompos kualitas tertentu senilai Rp 1,14 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement