EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah meneken keputusan menteri tentang uji coba biodiesel Kementerian ESDM menetapkan spesifikasi alokasi kebutuhan unsur campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) atau FattyAcidMethylEster (FAME) untuk pelaksanaan uji coba mandatori B30. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (19/11), mengatakan penyediaan campuran biodiesel tersebut akan dipercayakan kepada sepuluh badan usaha penyalur biodiesel.
"Sudah ditetapkan ada 10 (sepuluh) badan usaha yang akan menyediakan biodiesel bagi trial implementasi B30 di tahun 2019, ada di Kepmen," ungkap Agung.
Kehadiran beleid tersebut, sambung Agung, akan memperkuat landasan hukum terkait penyediaan dan pendistribusian B30 sekaligus kebermanfaatan ekonomi hingga penerapan di awal tahun nanti. Selain itu, Pemerintah menetapkan pula standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182: 2015, antara lain:
1. Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 - 890 kg/m3
2. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 - 6,0 mm2/s (cSt)
3. Angka Setana menimal 51
4. Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius
5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu
6. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 persen- massa; atau dalam 10 persen ampas ditilasi 0,3 persen- massa
7. Temperatur distilasi 90 persen maksimal 360 derajat celcius
8. Abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen-massa
9. Belerang maksimal 10 mg/kg
10. Fosfor maksimal 4 mg/kg
11. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g
12. Gliserol bebas maksimal 0,02 persen-massa
13. Gliserol total maksimal 0,24 persen-massa
14. Kadar ester metil minimal 96,5 persen-massa
15. Angka ioudium maksimal 115 persen-massa (g-12/100 g)
16. Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.
17. Monogliserida maksimal 0,55 persen-massa
18. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500
19. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304
20. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371
21. Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538
22. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538
23. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217
Pelaksanaan uji coba B30 pada akhir 2019 ini merupakan langkah awal pemerintah mempersiapkan pelaksanaan mandatori B30 di tahun 2020. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelesaikan rangkaian uji jalan, uji perfoma kendaraan, monitoring dan evaluasi bahan bakar biodiesel B30 pada kendaraan bermesin diesel pada awal November lalu.