EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyehatan PT Bank Mualamat Indonesia Tbk. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya belum melakukan langkah apapun terhadap Bank Mualamat.
“Sampat saat ini kami masih belum menerima (pernyataan) dari OJK. Jadi belum bisa menyampaikan secara detail,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bisa ditempuh LPS menyelamatkan Bank Muamalat. Menurut Halim secara prinsip, LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank.
Resolusi dilakukan bila OJK sudah tak mampu lagi melakukan penyehatan dan dinyatakan sebagai suatu bank sistemik. Namun sampai tahap ini, Bank Muamalat belum termasuk kategori bank sistemik.
“Setelah dinyatakan bank gagal, LPS akan melakukan penelitian untuk membayar simpanan nasabah yang layak dibayar di bawah Rp 2 miliar dengan sejumlah syarat yang berlaku. Sedangkan nilai simpanan di atas Rp 2 miliar, pengembaliannya melalui penjualan aset bank tersebut,” jelasnya.
Dalam konteks industri perbankan secara luas, Halim menjelaskan penanganan perbankan oleh LPS akan merujuk pada status bank tersebut. Status bank tersebut bisa dikategorikan bank sistemik atau bukan bank sistemik.
Jika bank tersebut berstatus sistemik, maka perlu ada penetapan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar bank tersebut selanjutnya ditangani LPS.
Namun jika perbankan tersebut bukan berkategori sistemik, maka OJK bisa langsung menyerahkan penanganan solvabilitas kepada LPS tanpa rekomendasi KSSK. Kemudian LPS melakukan penelitian untuk menentukan opsi menyelamatkan bank tersebut.
"Kalau bank ini sistemik maka melalui KSSK perlu diselamatkan atau tidak. Melalui LPS baru diserahkan ke KSSK. Kalau diselamatkan contohnya Bank Century," ucapnya.