Kamis 21 Nov 2019 15:55 WIB

Apakah Saham Syariah Benar Sesuai Syariah?

Saham syariah dalam transaksinya memenuhi syarat-syarat syariah.

Red: Gita Amanda
Data komposisi investor saham syariah terhadap total investor Bursa Efek Indonesia.
Foto: dok. BEI
Data komposisi investor saham syariah terhadap total investor Bursa Efek Indonesia.

EKBIS.CO, Salah satu instrumen investasi di pasar modal syariah adalah saham syariah. Apa itu saham syariah? Jika ada saham syariah berarti ada saham yang tidak syariah? Ada dua jenis saham berdasarkan sifatnya, yaitu saham syariah dan saham nonsyariah yang biasanya di sebut sabagai saham konvensional. Lalu apa yang membedakan keduanya?

Perbedaan saham syariah dan saham konvensional

Baca Juga

Saham, baik syariah maupun konvensional pada prinsipnya sama, yaitu merupakan surat berharga (efek) yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu  bahwa saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan-perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi syarat sebagai saham syariah.

Perbedaan kedua yaitu cara berdagang saham syariah juga harus sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini sudah ada Fatwa DSN yang mengatur terkait mekanisme perdagangan saham syariah yaitu  Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011. Mekanisme perdagangan saham syariah di Bursa Efek Indonesia menggunakan akad Bai Al Musawammah yaitu jual beli dengan lelang berkelanjutan.

Tidak semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Sebuah saham akan dikategorikan sebagai saham syariah jika saham itu sudah memenuhi kriteria dan sudah melalui proses screening (penyaringan).

Ada dua jenis saham syariah, pertama, saham yang berbasis syariah, dan kedua, saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Yang pertama, saham yang berbasis syariah adalah saham perusahaan yang sudah menyatakan diri sebagai perusahaan  syariah sejak awal perusahaan berdiri dan dinyatakan di dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) serta melakukan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta memiliki Dewan Pengawas Syariah. Saham jenis ini sudah otomatis masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) tanpa melalui proses screening.

Sedangkan yang kedua, saham yang sesuai prinsip syariah, adalah saham dari suatu perusahaan yang tidak menyatakan dirinya sebagai perusahaan syariah tetapi saham ini memenuhi kriteria untuk menjadi saham syariah sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK. Saham jenis ini harus melalui proses screening terlebih dahulu dan jika dinyatakan lolos, maka akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Proses screening

Ada dua proses screening untuk menentukan apakah suatu saham memenuhi kriteria saham syariah atau tidak. Yang pertama, adalah business screening dan yang kedua adalah financial screening.

Business screening melihat kegiatan usaha perusahaan, apakah bertentangan dengan prinsip syariah atau tidak. Misalnya, saham perusahaan rokok, bank umum konvensional, dan perusahaan asuransi konvensional sudah pasti tidak akan lolos tahap screening ini. Sedangkan saham perusahaan seperti barang konsumsi yang memproduksi mi instan dan tepung, perusahaan pertambangan, perusahaan perhotelan, transportasi, industri dasar, aneka industri dan bidang usaha lainnya akan lolos tahap screening usaha.

Financial screening melihat rasio keuangan perusahaan. Ada dua aturan, yaitu  total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45 persen dan pendapatan nonhalal dibanding dengan total pendapatan perusahaan tidak melebihi 10 persen. Ketentuan ini adalah hasil ijtima’ ulama dan regulator di Indonesia, sehingga ketentuan persentasenya bisa saja berubah suatu hari nanti. Jika laporan keuangan perusahaan memenuhi kriteria ini maka saham perusahaan tersebut akan lolos screening dan dimasukkan kedalam Daftar Efek Syariah (DES). DES diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2 kali setahun. Yaitu pada akhir bulan Mei dan November.

Cara bertransaksi

Cara bertransaksi saham syariah sama dengan saham konvensional, yaitu baik menjual atau membeli harus melalui perusahaan sekuritas. Perbedaannya, jika ingin berinvestasi secara syariah, sebaiknya kamu memilih sekuritas yang sudah punya Sharia Online Trading System (SOTS). Hal ini bertujuan agar bisa terhindar dari membeli dan menjual saham konvensional serta cara bertransaksinya pun tetap sesuai syariah. Ada beberapa praktek cara bertransaksi yang tidak sesuai syariah, diantaranya, short selling dan margin trading.

Akad yang digunakan adalah Ba’i al musawamah atau jual beli melalui lelang berkelanjutan. Dalam bermuamalah jual beli halal dan diperbolehkan, jad tidak perlu khawatir saat bertransaksi saham.

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa saham Syariah memang syariah secara substansial bisnis dan cara bertransaksinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement