Kamis 21 Nov 2019 15:12 WIB

BKPM Optimistis Capai Target Peringkat Kemudahan Berusaha

Proses perizinan investasi nantinya dipangkas hanya dilakukan di BKPM.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (ketiga kanan) dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (keempat kanan) menerima pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintesis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (ketiga kanan) dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (keempat kanan) menerima pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintesis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia optimistis mampu mencapai target kemudahan berusaha atau ease of doing business hingga peringkat ke-50 besar. Target ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pagi hari ini di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11). 

"Optimistis 50 besar, optimistis ke-50 besar," ujar Bahlil. 

Ia mengatakan, nantinya perizinan investasi cukup dilakukan di BKPM. BKPM, kata dia, akan membantu dan mendampingi pengurusan perizinan kementerian yang dinilai sulit. 

"Sehubungan hal tersebut atas arahan bapak Presiden, sampai paling lambat bulan Desember, seluruh perizinan yang terkait usaha yang selama ini ada di kementerian lembaga semua akan difokuskan ke BKPM," ucapnya. 

Untuk mempercepat proses perizinan, mulai Januari tahun depan perizinan di kementerian dan pemerintah daerah dapat dilakukan di BKPM melalui sistem online single submission (OSS). Mulai Januari, sistem OSS ini akan mengintegrasikan baik perizinan di pemerintah pusat maupun di daerah. 

"OSS kan masuk 3 jam lalu dapat nomor induk berusaha, NIB belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis karena harus urus di kementerian dan pemda, karena perizinan belum terkonsentrasi di BKPM, ke depan kementerian dan lembaga ditarik ke BKPM. Izin-izin di daerah perdanya harus clear," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, nilai investasi yang sudah ada saat ini sebesar Rp 708 triliun. Kendati demikian, investasi tersebut belum berjalan lantaran rumitnya proses perizinan. Karena itu, Presiden menginstruksikan agar proses perizinan investasi-investasi tersebut segera diselesaikan. 

"Investasi existing 708 triliun yang belum diesekusi, atas perintah presiden harus segera diselesaikan dan dari 708 triliun sampai dengan minggu sekarang sudah sekitar Rp 89 triliun sudah tereksekusi. Dari Rp 708 triliun itu cuma 24 perusahaan dan sekarang dua sudah kita lakukan," kata dia.  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh menterinya. Presiden meminta agar seluruh jajarannya mencabut 40 peraturan menteri yang menghambat kemudahan investasi hingga akhir Desember nanti.

"Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 permen yang dianggap menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan-perizinan tersebar di beberapa kementerian," ujar Pramono.

Ia mencontohkan terkait perizinan kapal yang akan dipusatkan di satu kementerian. Pemerintah akan mengatur kembali regulasi terkait sehingga para investor tak harus mengurus perizinan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga Kementerian Perhubungan.

Selain itu, Presiden juga menargetkan agar ranking kemudahan berusaha dapat meloncat hingga peringkat 40-50 pada 2021 nanti. "Presiden memberikan target dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada kepala BKPM dan BKPM maka diminta untuk ditargetkan 2021 ada pada peringkat ke-50 dan kemudian mengarah 40 harus ada reform," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement