Sabtu 23 Nov 2019 03:07 WIB

Pemerintah Disarankan tak Ubah Regulasi IHT

Asosiasi petani khawatir tingkat penyerapan tembakau akan menurun.

Red: Satria K Yudha
Petani membawa menjemur tembakau saat peringatan Hari Petani Tembakau Sedunia di Gedung Budaya Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Petani membawa menjemur tembakau saat peringatan Hari Petani Tembakau Sedunia di Gedung Budaya Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10).

EKBIS.CO, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan kebijakan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 dapat berdampak pada penurunan penyerapan tembakau produksi petani.

Ketua APTI Soeseno mengatakan, revisi PP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan itu memang ditujukan untuk industri hasil tembakau (IHT), namun justru yang merasakan dampaknya petani tembakau maupun cengkeh sebagai penyedia bahan baku.

Dia mengungkapkan, saat ini terjadi penurunan produksi rokok mencapai 14 miliar batang. Dengan rata-rata kebutuhan tembakau per batang sebanyak 1 gram, maka penyerapan tembakau turun 14 ribu ton.

"Penyerapan di tingkat petani akan turun. Regulasi ini potensial membuat petani miskin kalau tidak ada kesemimbangan pendatapatan petani," katanya.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, industri hasil tembakau di dalam negeri merupakan salah satu sektor strategis karena mampu memberi kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja. "70 persen hasil industri tembakau ini yang menerima pemerintah," katanya.

Menurut dia, setiap penurunan produksi sebesar 5 persen dari industri hasil tembakau, maka potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja mencapai 7.000 tenaga kerja Sedangkan dalam lima tahun terakhir, terdapat sekitar 62 ribu tenaga kerja yang terkena PHK.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Agus Wahyudi menyatakan, investasi di sektor tembakau di Tanah Air akan turun jika kondisi tidak menarik lagi.

"Sektor perkebunan tembakau ini akan tumbuh kalau ada insentif yang menarik, dan insentif ini bisa berupa harga," katanya.

Menurut dia, dampak revisi PP No 109/2012 tersebut di sektor pertanian, terutama perkebunan tembakau, yakni semakin sempitnya ruang untuk petani cengkeh dan tembakau. "Tren harga tembakau dan cengkeh nanti akan tertekan jika produksi industri hasil tembakau turun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement