Senin 25 Nov 2019 10:47 WIB

Otoritas Diminta Benahi Tata Kelola Reksa Dana

Pembubaran enam produk reksa dana Minna Padi dinilai bukan jadi solusi bagi investor

Red: Friska Yolanda
Investasi (Ilustrasi))
Investasi (Ilustrasi))

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai pembubaran produk reksa dana sebuah manajer investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan solusi yang tepat di tengah pasar yang masih bergejolak. Perbaikan pada tata kelola dan proses penalangan kerugian mungkin akan menjadi solusi yang lebih baik.

"Memperpanjang horizon waktu investasi mungkin akan menjadi solusi yang lebih baik," ujar Hans Kwee di Jakarta, Senin (25/11).

OJK membubarkan enam produk reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen. Pembubaran itu dilakukan setelah memberikan sanksi suspensi terhadap penjualan produk reksa dana yang diterbitkan oleh PT Narada Aset Manajemen yang mengalami gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp 177,78 miliar.

PT Minna Padi Aset Manajemen disebut menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti atau fixed rate. Dari daftar yang beredar, terdapat banyak saham-saham dengan fundamental baik dan berkapitalisasi besar dalam daftar aset reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut.

Perintah pembubaran mewajibkan manajer investasi melikuidasi semua posisi di pasar dan dalam 60 hari mengembalikan semua dana kepada investor. "Ini akan menekan saham-saham yang dijual oleh fund manager tersebut. Belum lagi bila kasus ini berkembang dan ada lagi manajer investasi yang diminta membubarkan produknya," ujar Hans Kwee.

Kabar terbaru, OJK juga telah melarang penjualan reksa dana selama tiga bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management. Larangan tersebut disebabkan porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana Pratama Capital yang melebihi batas 10 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement