EKBIS.CO, JAKARTA -- Tren hijrah yang dialami masyarakat mulai berkembang juga dalam hal investasi. Investasi syariah kini semakin digemari karena tidak semata-mata menawarkan keuntungan, tetapi juga memastikan terpenuhinya prinsip syariah, salah satunya reksadana syariah.
Reksadana syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang digemari karena proses pembeliannya yang mudah dan cocok dengan pemula. Melalui reksadana, dana investasi akan dikumpulkan dan dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan ke produk-produk seperti saham, obligasi atau instrumen pasar uang yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah.
Apa saja manfaat membeli produk reksadana syariah?
1. Reksadana syariah terjamin halal
Produk reksadana terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) Otoritas Jasa Keuangan dan sudah berdasarkan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Reksadana tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap tidak halal, seperti perusahaan rokok hingga minuman beralkohol. Kemudian ada sistem cleansing yakni proses pembersihan keuntungan reksadana dari yang tidak halal.
Apabila ditemukan portofolio perusahaan berkaitan dengan riba, maka manajer investasi akan menyisihkan pendapatan yang tidak halal tersebut untuk keperluan amal. Selanjutnya manajer investasi akan memperbarui portofolio investasi sesuai DES. Dengan demikian, produk sudah terjamin kehalalannya.
2. Reksadana syariah memiliki banyak produk
Tidak kalah dari konvensional, reksadana syariah kini juga memiliki banyak produk. Tercatat hingga Agustus 2019 terdapat 263 produk reksadana syariah. Tak hanya itu, transaksi produk investasi ini dapat melalui berbagai macam platform digital.
3. Nominal pembelian kecil
Untuk reksadana, nominal pembelian awal terbilang cukup ringan. Berbagai aplikasi keuangan digital kini telah menawarkan investasi reksadana syariah mulai Rp 10 ribu.
4. Pasar syariah tumbuh positif
Berinvestasi di reksadana syariah juga memberi keuntungan besar apalagi dengan semakin pesatnya pasar syariah. Menurut data OJK, kapitalisasi pasar modal syariah sudah mencapai 53,18 pesen dari total seluruh perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk reksadana syariah memiliki 263 produk dengan nilai Rp 50,8 triliun atau memiliki porsi 9,27 persen.
Meski porsinya masih kecil, pertumbuhannya dinilai pesat. Sejak tahun 2014 hingga November 2019 reksa dana syariah tercatat tumbuh 352 persen dari Rp 11,24 triliun menjadi Rp 50,38 triliun.
Dengan berbagai manfaat tersebut, masyarakat dapat menjadikan reksadana syariah sebagai portofolio investasi utama ataupun alternatif investasi. Yuk, investasi syariah!