Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Para YouTuber tajir di Indonesia wajib membayar pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan Tanah Air. Siapa saja YouTuber tersebut?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau YouTuber yang wajib membayar pajak adalah mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun.
Baca Juga: Jiplak Karya Youtuber Lain, Pendapatan Calon Sarjana Capai 9 Digit! Angka Luar Biasa!
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun maka wajib membayar pajak.
“Kalau dia orang Indonesia berpenghasilan di Indonesia, dia jadi YouTuber kalau penghasilannya di atas PTKP ya wajib bayar PPh secara self assesement,” kata Suryo di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Jika ada YouTuber yang tidak membayar pajak, Suryo dan pihaknya akan menindak mereka dengan tidak membeda-bedakan dengan pewajib pajak yang lainnya.
Baca Juga: Ahok Jadi Bos BUMN, YouTube Miliknya Panggil Saya BTP Hasilkan Cuan Gila-Gilaan!
“Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018,” katanya.
Dengan demikian, YouTuber ternama seperti Atta Halilintar, Basuki Tjahaja Purnama, Raffi Ahmad, dan lain sebagainya wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.