EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tengah berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui perbankan syariah. Secara umum bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan sejumlah perbedaan pokok.
Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Terdapat sejumlah perbedaan antara Bank Umum Syariah dan BPRS.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, berikut lima perbedaan Bank Umum Syariah dan BPRS:
1. Menghimpun dan menyalurkan dana ke masyrakat
Secara umum Bank Umum Syariah dan BPRS sama-sama memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana ke publik. Namun dalam BPRS, simpanan berupa tabungan atau investasi berupa deposito berdasarkan akad wadi'ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
BPRS juga hanya dapat menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli serta pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah. Sedangkan bank syariah cenderung bersifat umum.
2. Fungsi sosial
Bank Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Sementara BPRS tidak terdapat fungsi sosial
3. Penempatan dana pada bank lain
BPRS menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Penghimpunan dana
Bank Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Sedangkan BPRS memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS.
5. Penyediaan produk
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Secara kelembagaan bank umum syariah ada yang berbentuk bank syariah penuh (full-pledged) dan terdapat pula dalam bentuk UUS dari bank umum konvensional.
Sedangkan BPRS menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).