Kamis 28 Nov 2019 22:35 WIB

Kementerian ESDM Berikan Rekomendasi Teknis B30

Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi teknis B30.

Red: Reiny Dwinanda
Sampel bahan bakar B30. Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi teknis B30.
Foto: Prayogi/Republika.
Sampel bahan bakar B30. Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi teknis B30.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi teknis terkait hasil uji coba B30 yang akan diimplementasikan pada Januari 2020. Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis, menyebutkan harus ada perawatan khusus ketika uji coba B30.

Secara teknis, rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM meliputi, antara lain untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30. Lantas, guna memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.

Baca Juga

Dadan mengungkapkan, mencegah peningkatan kadar air juga perlu diberlakukan. B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

Selain rekomendasi blending, Dadan mengatakan, Usulan Spesifikasi Bahan Bakar untuk B100 juga diterapkan, di antaranya kadar monogliserida maksimum adalah 0,55 persen-massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 di luar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.

Di samping itu, Dadan mengatakan bahwa Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru. Hal yang sama berlaku bagi kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.

"Dengan selesainya uji jalan (road test) B30 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Uji Jalan B30 dapat terselenggara dengan baik," ungkap Dadan.

Kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam hal penyediaan dana, PT Pertamina (Persero), dan Aprobi dalam hal penyediaan bahan bakar. Sementara itu, Gaikindo bertindak sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan, Tim Pelaksana Uji adalah PPPTMGB "LEMIGAS", dan BPPT (BTBRD dan BT2MP), serta P3tek KEBTKE sebagai integrator.

Sebelumnya, uji jalan B30, yang diresmikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 13 Juni 2019, telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, persentase perubahan daya, konsumsi bahan bakar, pelumas, dan emisi gas buang relatif sama antara bahan bakar B20 dan B30 terhadap jarak tempuh kendaraan bermesin diesel.

Selain itu, kapasitas gas buang kendaraan pada penggunaan bahan bakar B30 masih berada di bawah ambang batas ukur dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan.  Kendaraan berbahan bakar B0, B30 (MG Biodiesel 0.4 persen) dan B30 (MG Biodiesel 0.55 persen) dengan waktu soaking (didiamkan) selama 3, 7, 14, dan 21 hari dapat dinyalakan normal dengan waktu penyalaan sekitar 1 detik;

Uji jalan juga menunjukkan bahwa kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter bahan bakar lebih cepat di awal penggunaan B30. Itu terjadi akibat efek blocking, namun sesudahnya kembali normal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement