EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak pelaku industri otomotif menyiapkan diri untuk memasuki era kendaraan listrik maupun teknologi kendaraan ramah lingkungan lainnya. Kesiapan itu dapat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia dan manajemen industri, serta peningkatan penguasaan teknologi melalui aktivitas Reseach and Development (R&D) dan desain.
Menperin Agus Gumiwang mengatakan, hal itu menjadi peluang baru bagi industri manufaktur dan komponen dalam negeri untuk memulai aktivitas litbang dan desain kendaraan listrik serta komponen utama pendukungnya. “Dengan adanya regulasi, percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang akan diberikan,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11).
Pada 2025, pemerintah menargetkan 100 persen lokal konten pada produk otomotif Indonesia. Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, di mana salah satunya mengatur tentang super deduction tax bagi kegiatan riset, inovasi dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sampai 200 persen-300 persen.
“Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi principal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia,” terangnya.
Selain itu, Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) melakukan proyek demonstrasi dan studi bersama sepeda motor listrik dan mobile battery sharing di Kota Bandung dan Provinsi Bali. Ini sebagai salah satu langkah strategis dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
“Dengan kegiatan-kegiatan seperti itu, pemerintah berharap meningkatnya masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik, baik itu roda empat maupun roda dua. Karena manfaat kendaraan listrik ramah lingkungan, dan mendukung upaya pemerintah menekan defisit neraca perdagangan,” sebutnya.
Diketahui, target peningkatan produksi kendaraan listrik di Tanah Air, telah didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres Nomor 55/2019 mengamanatkan pengaturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai termasuk sepeda motor listrik guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.