EKBIS.CO, AMBON -- Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memutuskan hak partisipasi atau participating interest (PI) untuk Pemprov Maluku dalam pengembangan Ladang Gas Abadi Blok Masela di kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2025. Pemprov Maluku berhak atas PI sebesar 10 persen di Blok Masela.
"Pemerintah Pusat sudah memutuskan participating intererest (PI) 10 persen Blok Masela menjadi hak Maluku sebagai Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan ini bersifat final," kata Gubernur Maluku, Murad Ismail di Ambon, Selasa (3/12).
Menurut Murad, pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat daerahnya akan memperoleh lima persen dari hak partisipasi Blok Masela, pada akhir Oktober lalu, hanya sekedar wacana yang dibangun untuk mempengaruhi keputusan pemerintah pusat.
Gubernur Maluku menyatakan, dia telah dihubungi oleh kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) Dwi Soetjipto, yang mengabarkan bahwa PI Blok Masela telah diputuskan sebagai hak Maluku dan tidak dibagikan kepada daerah lain, karena sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya, keputusan hak partisipasi di Blok Masela telah disepakati dalam rapat bersama antara Menteri ESDM Arifin tasrif, Kepala SKK Migas SKK dan Komisi VII DPR-RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, 27 November 2019.
"Kepala SKK Migas langsung menghubungi saya sesaat setelah selesai rapat dengan Komisi VII DPR-RI dan saat itu saya sedang berada di Taiwan. Keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat," katanya.
Murad juga menyatakan berbagai komponen di Maluku termasuk para Bupati/Walikota se-Maluku juga menyatakan keberatan jika hak partisipasi pada Blok Masela dibagi dengan daerah lainnya, dan hal ini sudah disampaikan secara tegas kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Ambon 29 Oktober 2019.
Sebelumnya Komisi VII DPR RI dalam rapat bersama Menteri ESDM dan SKK Migas pada 27 November sepakat dan mendukung Provinsi Maluku sebagai pihak yang berhak mendapatkan jatah PI 10 persen di Blok Gas Masela.
Sikap Komisi VII dengan resmi dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif usai rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sugeng Suparwoto.
Rekomendasi Komisi VII DPR RI tentang masalah PI Blok Masela yang disampaikan kepada Menteri ESDM teruang dalam butir ke-10 yang isinya yakni mendesak Menteri ESDM untuk segera menyelesaikan permasalahan PI Blok Masela sebesar 10 persen kepada BUMD Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016, tentang ketentuan penawaran Parcitipating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi,”
Hasil rekomendasi Komisi VII DPR RI ini ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto serta disaksikan dua anggota Komisi VII DPR RI asal Maluku yakni Mercy Chriesty Barends dan Saadiyah Uluputy.