EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta karyawan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) untuk mengundurkan diri jika dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan barang mewah menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia, yakni Airbus A330-900. Barang mewah yang diselundupkan berupa onderdil motor Harley Davidson, sepeda Brompton baru, dan aksesori sepeda.
"Sebelum ketahuan, lebih baik mengundurkan diri. Nah, itu kita seperti samurai Jepang. Tapi, kalau memang bersalah ya. Kita juga mesti ada praduga tak bersalah. Tapi, kalau memang bersalah, ya kami copotlah," ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (4/12).
Dalam kasus itu, ia menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Biarkan petugas Bea dan Cukai melihat, apakah ada kasus-kasusnya yang benar-benar seperti yang dilakukan. Jika benar, ya harus dicopot," kata Erick.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia menyampaikan bahwa salah satu pegawai yang kedapatan membawa onderdil seri terbatas (limited edition) motor Harley Davidson dan sepeda Brompton telah melakukan self declare atau pernyataan tentang dokumen impor.
"Saya sampaikan bahwa ada spare part yang dibawa karyawan. Dari barang yang dibawa itu, karyawan sudah melakukan self declare ke Bea Cukai," ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan di Jakarta, Selasa (3/12).
Ia mengemukakan, Garuda Indonesia menerbangkan pesawat baru, yakni Airbus A330-900 yang bertolak dari Toulouse, Prancis, pada Sabtu 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Ahad, 17 November siang. Pesawat itu mendarat di hanggar nomor 4 milik Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia.
"Jadi, ketika pesawat tiba, petugas Bea Cukai dan Imigrasi sudah hadir di situ karena GMF ini bukan kawasan eksklusif. Jadi, dia memang mengacu pada pabean internasional," katanya.
Ikhsan menegaskan, pihaknya siap menaati dan memenuhi semua peraturan yang berlaku terkait pegawai yang membawa barang yang diberlakukan khusus.
"Dalam kaitan itu, petugas yang on board di pesawat akan mengikuti aturan dari Bea Cukai. Akan memenuhi kalau harus membayar bea masuk dari pajak akan dibayarkan, kalau harus melakukan reekspor karena tidak boleh masuk maka akan dilakukan," katanya.