EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Adapun Ajaib merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan Ajaib merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang berizin dari OJK. Namun, aplikasinya telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pinjaman secara online, sehingga sempat dimasukkan dalam daftar P2P ilegal.
“Satgas Waspada Investasi mengeluarkan aplikasi Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi dari daftar fintech peer to peer lending ilegal. Kami mengharapkan agar masyarakat selalu menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK apabila ingin melakukan pinjaman secara online,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/12).
Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya. Akibatnya, tersebar kabar bohong bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online.
Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300 ribu pengguna, Ajaib sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia, tidak luput dari serangan ini.
Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoaks tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja. Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan.
Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.