Kamis 05 Dec 2019 12:22 WIB

Kemenkop Siap Fasilitasi Izin Usaha UMKM

Kemudahan izin usaha UMKM akan mendorong pelaku usaha naik kelas.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Kemenkop UKM siap memfasilitasi pelaku UKM memiliki izin usaha sebagai syarat dalam menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Teten tak menampik adanya keluhan dari para pelaku UKM. Meski begitu, Teten menilai kebijakan ini akan mendorong para pelaku UKM naik kelas.

Baca Juga

"Kemarin memang ada beberapa keluhan seolah-olah dengan ada izin usaha itu akan menutup peluang UMKM yang kecil yang selama ini tidak dalam bentuk usaha kelembagaan," ujar Teten usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12).

Teten menilai dengan adanya izin usaha akan memudahkan UMKM dalam mengakses mendapatkan pembiayaan. "Kalau dalam bentuk lembaga menjadi lebih mudah, jadi ini bisa mendorong UMKM naik kelas," kata Teten. 

Kebijakan izin usaha, kata Teten, upaya pemerintah mendorong UMKM naik kelas. Di sisi lain, lanjut Teten, pemerintah juga terus memperbaiki leringkat indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB).

"Strategi menaikan kelas UMKM supaya tidak terus jadi kecil. Itu yang harus ditransformasi dari perorangan jadi badan usaha, koperasi, atau lainnya," ucap Teten. 

Teten menyampaikan kebijakan ini tak langsung serta merta diterapkan. Pemerintah, kata Teten, memberikan masa transisi bagi para pelaku UMKM memenuhi persyaratan izin usaha untuk bisa bergadang di e-commerce. 

"Pasti ada masa transisi lah, tidak adil kalau langsung serta merta. Pasti pemerintah akan segera upayakan kemudahan perizinan pendirian usaha," kata Teten menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement