Senin 09 Dec 2019 18:17 WIB

POJK Sinergi Perbankan Diharapkan Tambah Modal BUS

Masifnya penawaran layanan syariah di kantor bank umum, penyaluran pembiayaan naik.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
 Ilustrasi Layanan Bank
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Layanan Bank

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bank Umum Syariah (BUS) dalam penyaluran pembiayaan. Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyarh mengatakan caranya dengan penambahan modal dari Bank Umum Konvensional (BUK).

"Harapannya nanti dengan semakin masifnya permintaan pembiayaan karena akses penawarannya lebih luas setelah ada POJK ini, maka bank umum konvensional akan menambahkan modal, jadi Batas Maksimal Pemberian Dana (BMPD) meningkat lagi," katanya di Jakarta, Senin (9/12).  

Baca Juga

Pasalnya, meski BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan atau modal inti Bank Umum induknya, batas pemberian pembiayaan tetap mengacu pada BMPD BUS. Sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal BUK untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS.

BUS tetap harus meningkatkan modalnya sendiri agar nilai BMPD juga terus meningkat. Ini dapat ditopang oleh sinergi kantor cabang atau melalui Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) yang kini juga dapat menawarkan pembiayaan syariah, selain produk Dana Pihak Ketiga (DPK).  

Pembatasan BMPD, kata Deden, berdasar pada asas kehati-hatian. Menurutnya, dengan semakin masifnya akses penawaran layanan syariah di kantor-kantor cabang BUK, maka akan penyaluran pembiayaan bisa meningkat signifikan.

"Kalau modalnya masih terbatas, pembiayaan bisa juga dilakukan dengan cara sindikasi, jadi tidak terlalu tergantung dengan BMPD," katanya.

Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ronald Rulindo menyampaikan sisi teknis sinergi perbankan dalam hal permodalan masih perlu dirinci. Ini menjadi riskan karena memang modal bank syariah tidak bisa digabung dengan bank konvensional.

"Modal bank syariah tidak bisa mendanai kredit konvensional, tapi modal konvensional alias induknya bisa membiayai syariah, mekanismenya gimana? itu yang harus diatur," katanya.

Pasalnya, walaupun layanan syariah bank bisa nebeng di kantor induknya, tapi tetap ada BMPD. Ronald menyarankan salah solusinya melalui produk Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA), instrumen pembiayaan yang diterima (PYD) yang bisa disalurkan pada pembiayaan tanpa melihat batas modal BUS.

"Bank induk yang sudah melakukan sharing platform terutama untuk risk management bisa jadi investor SRIA bagi anaknya, BUS, jadi BMPK (BMPD) bank syariah anaknya mengikut BMPK induknya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement