Rabu 11 Dec 2019 17:03 WIB

Bukalapak: Implementasi Izin Usaha E-Commerce Perlu Waktu 2 Tahun

Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid menilai pemerintah dan pelaku usaha memerlukan waktu dua tahun untuk mengimplementasikan beleid baru tentang E-Commerce. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019...

Rep: Rep. Tempo (swa.co.id)/ Red: Rep. Tempo (swa.co.id)
.
.

Baca Juga

Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid menilai pemerintah dan pelaku usaha memerlukan waktu dua tahun untuk mengimplementasikan beleid baru tentang E-Commerce. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang baru-baru ini dirancang Kementerian Perdagangan.

"Kami pikir butuh waktu dua tahun untuk implementasi, karena dalam aturan itu belum membahas soal detail sanksi dan sebagainya," ujar Fajrin di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 10 Desember 2019.

Menurut Fajrin, Kementerian Perdagangan sebagai regulator perlu mendetailkan aturan terkait penentuan besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Salah satunya menyangkut definisi yang membedakan antara wajib pajak individu dan entitas.

Sebab saat ini, kata dia, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang masih berbentuk individu dan belum berbadan usaha. "Kami minta, kalau begini, bagaimana solusinya, ujar bos Bukalapak itu. 

Lebih lanjut,  sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam beleid tersebut. Menurut dia, Bukalapak dan Indonesia Ecommerce Asociation telah menemui pemerintah untuk merembuk masalah ini.

"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," kata Fajrin.

Seperti diberitakan, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebelumnya diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen pelaku pasar hingga industri. Peraturan Pemerintah juga diterbitkan guna menyetarakan level of playing field baik pedagang online maupun offline.

Dalam aturan itu, para pelaku E-Commerce yang mengajukan izin berdagang ke Kemendag bisa memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa perlu datang ke Kementerian. Aturan ini membuat Kementerian mudah mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu.

Sumber: Tempo.co

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement