Kamis 12 Dec 2019 15:19 WIB

Insentif Kawasan Industri Halal Masih Wacana Pelaku Usaha

Belum adanya regulasi khusus menjadi penghambat pembentukan zona halal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi kawasan industri halal.
Foto: ModernCikande Industrial Estate
Ilustrasi kawasan industri halal.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan belum berencana mengatur pemberian insentif bagi pengelola kawasan industri yang mendirikan zona halal. Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembicaraan dari kalangan pelaku usaha.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan saat ini konsep pemberian insentif secara terstruktur masih belum ada. Sehingga, pemerintah sangat sulit menentukan kriteria kawasan industri halal.

“Sangat sulit bagi pemerintah harus menebak-nebak (kriteria kawasan industri halal) karena konsep secara terstruktur masih belum ada,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/12).

Menurutnya pemerintah juga perlu memikirkan pemberian insentif berupa fiskal maupun nonfiskal. Hal ini penting untuk menentukan kriteria kawasan industri halal.

“Tergantung apa yang diperlukan apa. Pada dasarnya kegiatan industri harus di kawasan industri, apa kriteria kawasan industri halal? Apa benar kawasan industri yang ada itu tidak halal? Yang kita perlukan produk halal,” ucapnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan belum adanya regulasi khusus menjadi salah satu hambatan lambatnya perkembangan pembentukan zona halal. Termasuk, kata dia, pemberian insentif. 

"Belum ada (aturan) insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan kepada pengelola kawasan industri ataupun perusahaan industri yang memproduksi produk halal di kawasan indusri halal," kata Doddy kepada Republika.co.id, Selasa (18/6). 

Pemerintah menilai, insentif berupa fiskal maupun nonfiskal dibutuhkan untuk pengembangan industri halal. Hal itu termasuk, insentif berupa pelayanan satu pintu untuk memperoleh sertifikat halal terhadap produk yang dihasilkan. Insentif tersebut, kata dia, merupakan jenis insentif nonfiskal. 

Adapun insentif fiskal, Doddy menyebut seperti pengurangan besaran pajak penghasilan bagi pengelola industri maupun pelaku industri yang bersangkutan. "Minggu ini kami akan melakukan konsolidasi bersama sektor-sektor terkait untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap rancangan peraturan menteri yang telah kami bahas," ujarnya. 

Pembahasan RPP Kawasan Industri Halal yang disusun Kemenperin, menurut Doddy, telah didiskusikan bersama BPJPH, LPPOM MUI, Asosiasi Kawasan Industri, serta instansi yang berdiri di bawah Kemenperin. Ia berharap, terbitnya regulasi kawasan industri halal yang juga mengatur insentif bakal memberikan kepastian berusaha kepada para pelaku. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement