Kamis 19 Dec 2019 17:27 WIB

Kemenkeu Siapkan Regulasi Perubahan Skema Dana Desa

Kemenkeu sedang menyiapkan perubahan skema penyaluran dana desa ke daerah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Kemenkeu siapkan skema penyaluran dana desa. Foto ilustrasi dana desa.
Foto: ist
Kemenkeu siapkan skema penyaluran dana desa. Foto ilustrasi dana desa.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan perubahan skema penyaluran dana desa ke daerah. Rencana ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana desa sehingga memberikan dana signifikan kepada desa. Di antaranya dengan memulai pemanfaatan sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, skema yang diubah adalah terkait persentase penyaluran. Dari semula 20 persen:40 persen:40 persen selama tiga tahap, nantinya akan menjadi 40 persen:40 persen:20 persen. "Kita lagi siapkan hal seperti itu," ujarnya ketika ditemui usai konferensi pers kinerja APBN di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

Baca Juga

Prima menuturkan, perubahan skema tersebut akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Khususnya Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas pengelolaan di tingkat daerah.

Tapi, Prima menegaskan, efektivitas dari perubahan skema tersebut bergantung pada kesiapan daerah. Oleh karena itu, kini pemerintah pusat tengah mendorong kesiapan daerah untuk menghadapi kemungkinan percepatan penyaluran dana desa di awal tahun. "Ini yang harus disiapkan, tidak bisa dari satu pihak saja (pemerintah pusat)," katanya.

Prima mengatakan, Kemenkeu sendiri sudah memiliki keinginan kuat untuk mengubah skema penyaluran dana desa. Tujuannya, meningkatkan efektivitas belanja daerah melalui penyerapan yang lebih banyak pada awal tahun dibandingkan akhir tahun.

Dengan perubahan ini, Prima berharap, dana desa dapat memberikan dampak yang lebih positif dan signifikan terhadap konsumsi masyarakat desa. Pembangunan proyek, baik dalam bentuk fisik ataupun non fisik pun dapat berjalan dengan cepat serta efektif.

Pada tahun depan, Kemenkeu menganggarkan dana desa sebesar Rp 72 triliun, meningkat dibandingkan tahun ini yaitu Rp 70 triliun. Secara total, dana desa yang dialokasikan dalam APBN selama sekitar lima tahun ini sudah mencapai Rp 329,8 triliun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan frontloading anggaran atau memacu anggaran ke awal tahun juga dilakukan untuk mengantisipasi lag time akibat implementasi Omnibus Law pada tahun depan. Diketahui, pemerintah menargetkan Rancangan  Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dapat rampung pada April dan dapat langsung diimplementasikan.

Airlangga menuturkan, setidaknya akan ada lag time enam sampai sembilan bulan setelah peresmian UU Omnibus Law. Kondisi ini berpotensi memperlambat belanja proyek yang biasanya memasuki puncak pada kuartal ketiga dan keempat. "Oleh karena itu, kita coba pacu ke depan," katanya saat menjadi pembicara dalam Kadin Talks di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

Selain kebijakan dana desa, Airlangga menambahkan, pemerintah juga berupaya ‘menarik’ belanja lain ke awal tahun. Bahkan, ia mendorong agar proses tender proyek dapat segera dilakukan pada Desember, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa dimulai di bulan Januari.

Dalam rapat terbatas pada Rabu (11/12), Jokowi mengingatkan agar penyaluran dana desa dapat benar-benar efektif dan memiliki dampak yang signifikan. Khususnya dalam percepatan pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi angka kemiskinan di desa.

Salah satu catatan yang disampaikan Jokowi adalah pemanfaatan dana desa harus dimulai di awal tahun dengan mengutamakan program padat karya. "Berikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin yang menganggur di desa dengan model cash for work," tuturnya, seperti dikutip dari situs setkab.go.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement