Selasa 24 Dec 2019 15:17 WIB

Kebijakan Baru Impor E-Commerce Diyakini Berdampak Positif

Kebijakan baru impor ecommerce akan berdampak positif untuk sektor fesyen

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Esthi Maharani
E-commerce
Foto: ebay.co.uk
E-commerce

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah optimistis, penindakan baru terhadap barang kiriman melalui niaga daring (e-commerce) akan berdampak positif terhadap industri pusat perbelanjaan. Khususnya untuk sektor fesyen yang selama ini tertekan dengan banjirnya produk impor, termasuk di platform online.

Optimisme Budihardjo bukan tanpa sebab. Ia berkaca dari tindakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya terhadap pelanggaran usaha jasa titipan (jastip). "Saat itu, penjualan Hippindo naik tiga persen. Jadi, bisnis kami sejalan signifikan dengan penindakan dan kebijakan yang tepat," ujarnya ketika ditemui usai konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

Pemerintah melalui Kemenkeu mengeluarkan kebijakan baru mengenai barang kiriman melalui e-commerce. Salah satunya, menurunkan batas nilai impor yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk (deminimis value) dari semula 75 dolar AS per pengiriman menjadi tiga dolar AS per pengiriman.

Penurunan dilakukan untuk mencegah modus pengiriman terpisah yang sengaja dilakukan agar terhindar dari bea masuk. Nantinya, setiap pengiriman melalui e-commerce di atas 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42 ribu (kurs Rp 14 ribu per dolar AS), akan dikenakan bea masuk 7,5 persen.

Besaran bea masuk akan lebih besar pada pembelian tiga jenis barang dari luar negeri via e-commerce dengan nilai lebih dari tiga dolar AS per pengiriman. Tiga barang tersebut adalah tas, sepatu dan produk tekstil.

Kebijakan khusus ini diberlakukan mengingat selama ini gempuran barang impor menekan bisnis produksi tiga produk fesyen itu. Sementara bea masuk tas akan dikenakan 15-20 persen, sepatu menjadi 25-30 persen dan produk tekstil menjadi 15-25 persen. Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ketiganya sama, yaitu 10 persen, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) bervariasi antara 7,5 sampai 10 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement