EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan menyebut kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan November 2019 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan sebesar 7,05 persen (yoy), ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 13,71 persen (yoy).
"Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 4,5 persen yoy," katanya melalui siaran pers, Jumat (27/12).
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77 persen dan NPL net sebesar 1,20 persen. Sementara Rasio NPF sebesar 2,5 persen. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,72 persen (yoy).
Selain itu, sepanjang Januari hingga November 2019, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp 261,7 triliun, atau tumbuh sebesar 6,1 persen (yoy). Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,13 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid per non-core deposit masing-masing sebesar 201,7 persen dan 99,63 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 23,81 persen. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 725 persen dan 329 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
OJK mengatakan akan senantiasa memantau dinamika perkembangan ekonomi global dan berupaya memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.