EKBIS.CO, BOGOR -- Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan fasilitas badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) secara daring (online). Fasilitas badan hukum untuk UMKM ini akan dimasukkan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri, jadi selama ini usaha mikro kecil namanya kan sering berkelompok dalam bentuk Kube, kelompok usaha bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Pada kesempatan itu digelar rapat terbatas untuk membahas perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ia mengatakan dalam draf Omnibus Law, kelompok usaha bersama tersebut akan diberikan entitas hukum dalam bentuk PT yang disederhanakan dari sisi cara membuatnya yang dimungkinkan secara online dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Tetapi ini bisa praktiknya, bisa dilakukan baik dinas, koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program misalnya program Mekaar atau Umi, selama ini usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara online,” katanya.
Pendaftaran secara online ini kata Airlangga, akan difasilitasi sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha.
“Usaha itu kan ada risiko, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan kepada usaha,” katanya.
Salah satu hal itulah yang didorong dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga UMKM yang selama ini berada di jalur informal bisa masuk ke jalur formal maka pembinaan pemerintah melalui kementerian/lembaga bisa berjalan secara baik.
Dalam rapat terbatas terkait Omnibus Law, dibahas draf terkait RUU Omnibus yang telah dikaji lintas kementerian dengan 31 instansi yang kemudian disisir mengenai pasal-pasal yang mendorong percepatan penciptaan lapangan pekerjaan.
“Tujuan dari cipta lapangan kerja ini adalah bagaimana kita mengakselerasi penciptaan lapangan pekerjaan dan diharapkan ini bisa terakselerasi setelah Omnibus Law ini dilaksanakan ataupun disetujui oleh DPR,” kata Airlangga.
Prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan dari Prolegnas yang prioritas di tahun 2020.
“Dan ini masih akan dibahas di masa sidang pertama, sesudah masa sidang pertama ini berjalan, Omnibus Law baik itu cipta lapangan pekerjaan maupun perpajakan diketok, maka suppresnya akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua undang-undang ini,” katanya.