EKBIS.CO, JAKARTA -- Untuk memastikan pertumbuhan UMKM di seluruh penjuru Indonesia dibutuhkan pemahaman pentingnya izin usaha, sertifikasi halal, sampai dengan izin ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional. Izin usaha yang paling penting dimiliki pelaku UMKM kian misa diurus hanya lewat gawai smartphone.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary menyampaikan saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi. Khususnya literasi mengenai kepemilikan izin usaha dan berkembang di ranah digital.
“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana pada Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet”.
Septriana menjelaskan pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah yang tentunya akan memberi dampak pada UMKM.
Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja, ujar Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku. Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.
Forum Digitalk juga mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali. Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali. Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.
“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” kata Putri.
Legalitas usaha menjadi poin penting dalam Forum Digitalk. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja, Tina Talisa, menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. NIB memudahkan peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah.