Senin 06 Jan 2020 13:21 WIB

Wapres Minta REI Edukasi Masyarakat Soal Pengembang Bodong

Belakangan ini muncul penipuan berkedok investasi perumahan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Ratusan warga yang tertipu investasi bodong dari berbagai daerah mendatangi  rumah MS, investor utama di perumahan Alam Sari Residence, Kota Cimahi,  Kamis (13/6). Mereka berharap uang yang rencananya dijadikan untuk kegiatan  investasi bisa segera dikembalikan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ratusan warga yang tertipu investasi bodong dari berbagai daerah mendatangi rumah MS, investor utama di perumahan Alam Sari Residence, Kota Cimahi, Kamis (13/6). Mereka berharap uang yang rencananya dijadikan untuk kegiatan investasi bisa segera dikembalikan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta asosiasi Real Estate Indonesia (REI) untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang investasi perumahan yang baik. Ini kata Kiai Ma'ruf, agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan pengembang perumahan yang tidak jelas atau bodong.

"Industri yang apa namanya itu berkedok investasi perumahan bodong, bodong bahkan syariah saya mohon REI supaya aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Kiai Ma'ruf saat menerima DPP dan DPD Persatuan Perusahaan REI di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf menyebut, belakangan ini muncul penipuan berkedok investasi perumahan. Menurutnya, banyak masyarakat yang menjadi korban oleh para pengembang bodong tersebut.

Bahkan, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu, penipuan juga mengatasnamakan investasi perumahan syariah. "Supaya tidak mudah tertipu terprovokasi oleh oknum-oknum yang melakukan kedok investasi perumahan bahkan syariah sehingga banyak masyarakat yang tertipu," ujar Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya, muncul banyak kasus penipuan bermodus perumahan syariah. Salah satunya, pada Desember 2019 lalu, kepolisian bahkan sudah menahan empat tersangka yang diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka MA berperan sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan syariah fiktif tersebut. Tersangka SW berperan sebagai Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia bertugas menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual perumahan fiktif tersebut.

Sedangkan, tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur penjualan rumah. Tujuannya untuk meyakinkan para konsumen membeli rumah fiktif yang mereka tawarkan.

Adapun, tersangka S yang merupakan istri dari tersangka MA. Dia berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement