EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, pihaknya belum menerima dokumen pengajuan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Barsela, Aceh. Tapi, pembicaraan mengenai potensi KEK tersebut sudah ada.
Susiwijono menuturkan, dokumen permintaan penetapan suatu KEK dapat diajukan oleh pemerintah daerah ataupun badan usaha daerah setempat. "Tapi, sampai saat ini belum ada, baru pembicaraan awal," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan KEK, pembentukan KEK yang diusulkan ke Dewan Nasional KEK bisa berasal dari tiga sumber. Yakni, badan usaha, pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi.
Meski belum menerima dokumen, Susiwijono memastikan, pemerintah berkomitmen mendukung keberadaan KEK halal. Sebab, Indonesia masih membutuhkan dorongan terhadap sektor riil halal. "Kita jangan hanya berbicara masalah financing aja, lebih penting sektor riil," tuturnya.
Dalam PP Nomor 2 Tahun 2011, tertulis bahwa usulan lokasi KEK harus memenuhi empat kriteria. Pertama, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Kedua, ada dukungan dari pemerintah provinsi dan/ atau pemerintah kabupaten/ kota bersangkutan.
Ketiga, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan. Terakhir, memiliki batasan jelas.
Apabila sudah memenuhi kriteria dan dokumen yang dibutuhkan, Dewan Nasional KEK baru dapat melakukan kajian terhadap usulan. Waktu yang dibutuhkan adalah maksimal 45 hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. Kajian tersebut meliputi pemenuhan kriteria lokasi KEK dan kebenaran serta kelayakan isi dokumen yang dipercayakan.
Jika sudah mencapai titik kesepakatan, Dewan Nasional KEK baru mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden Joko Widodo. Pengajuan dilakukan bersamaan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.