EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga komoditas cabai seluruh jenis pada pekan pertama Januari 2020 mengalami kenaikan signifikan. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta pemerintah untuk memperketat jalur distribusi cabai maupun memastikan ketersediaan stok dari sentra cabai.
Hingga Selasa (7/1), khusus di wilayah Jakarta, mengutip statistik Info Pangan Jakarta, jenis cabai rawit merah rata-rata dihargai Rp 68.105 per kilogram, atau yang tertinggi dari tiga jenis lainnya. Cabai merah besar dihargai Rp 59.315 per kg, cabai rawit merah Rp 68.105 per kg, dan cabai rawit hijau Rp 39.540 per kg.
Sementara, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat, rata-rata nasional untuk cabai rawit merah sebesar Rp 53.200 per kg. Diikuti cabai merah besar Rp 39.150 per kg, cabai merah keriting Rp 37.500 per kg, dan cabai rawit hijau Rp 38.700 per kg.
Ketua Umum Ikappi, Abdullan Mansuri, secara riil harga cabai saat ini sudah berada di kisaran Rp 70-80 ribu per kilogram. Menurut dia, permintaan pada awal tahun ini cenderung normal sedangkan pasokan yang masuk ke pasar cenderung menurun.
"Adanya musibah banjir sangat memungkinkan ada oknum yang melakukan penimbunan. Memang cabai tidak tahan lama, tapi ini sangat mungkin maka ini harus diawasi," kata Mansuri saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/1).
Ia menuturkan, musibah banjir yang terjadi sejak awal tahun harus diakui memang berefek pada kelancaran distribusi cabai. Terutama dari sentra-sentra daerah ke wilayah Jabodetabek. Hal itu mengakibatkan banyak cabai yang busuk sementara produksi di hulu terbatas. Alhasil, harga terkerek naik.
Ikappi meminta pemerintah untuk segera menggelar operasi pasar cabai demi meredam gejolak harga. Sebab, pedagang mau tidak mau akan menaikkan harga jika harga yang diterim dari distribustor juga lebih tinggi dari biasanya.
"Satgas Pangan harus turun tangan dan memastikan suplai," ujarnya.