Kamis 09 Jan 2020 14:06 WIB

Kemenhub Anggarkan Rp 500 M untuk Angkutan Udara Perintis

Saat ini angkutan udara perintis untuk penumpang memiliki 188 rute

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti (foto ilustrasi). Kemenhub menganggarkan Rp 500 miliar untuk angkutan udara perintis.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti (foto ilustrasi). Kemenhub menganggarkan Rp 500 miliar untuk angkutan udara perintis.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini, Kamis (9/1), menandatangani kontrak subsidi angkutan udara perintis. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti subsidi tersebut diambila dari tahun anggara 2020.

"Besaran subsidinya sudah ada, sekitar Rp 500 miliar totalnya (untuk angkutan udara perintis) hingga akhir 2020," kata Polana di Gedung Kemenhub, Kamis (9/1).

Baca Juga

Polana menjelaskan subisidi tersebut diberikan agar pelayanan angkuta udara perintis di wilayah Indonesia bagian timur tidak terputus. Menurutnya, saat ini sudah sebanyak 82 persen kontrak tersebut selesai ditandatangani.

Dia memastikan sisa yang belum menandatangani kontrak akan dilakukan secepatnya. "Sisanya menyusul nanti, sebelum pekan kedua 16 Januari 2020 sudah ditandatangani," tutur Polana.

Polana menjelaskan saat ini angkutan udara perintis untuk penumpang memiliki 188 rute. "Rute ini tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, hingga Papua. Papia ada sembilan koordinator wilayah paling banyak dengan 116 rute," ujar Polana.

Sementara itu, untuk angkutan udara perintis kargo, Polana memastikan subisidi juga akan diberikan. Saat ini angkutan udara perintis kargo sudah dilaksanakan di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua sebanyak 27 rute yang tersebar di Sulawesi, Kalimantan, Papua, Yimika, Wamena.

Polana mengatakan, subsidi untuk angkutan udara perintis dilakukan untuk mendukung dalam menyambungkan daerah terpencil, terluar, teringgal di perbatasan. Sebab, kata Polana, di daerah tersebut hanya moda udara saja yang bisa menjangkau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement