Senin 13 Jan 2020 06:31 WIB

SYL Minta Aparat Hukum Tangkap Pelaku Konversi Lahan Pangan

Alih fungsi lahan pertanian kini sudah kian memprihatinkan.

Rep: Deddy Darmawan Nasution/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menyoroti maraknya praktik alih fungsi lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Foto: Kementan
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menyoroti maraknya praktik alih fungsi lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui berbagai perangkat kerjanya terus melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan yang kian memprihatinkan. Pencegahan dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam Siaran Pers, Ahad (12/1).

Baca Juga

Secara filosofis, lanjut Syahrul, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi sentral bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Lahan pertanian memiliki nilai ekonomis, juga nilai sosial dan religius.

Karena itu, kata dia, pemerintah perlu melakukan upaya ekstensifikasi pembukaan lahan baru yang diperuntukan khusus pada tanaman pangan secara permanen. "Saya juga minta kepada penegak hukum (Kapolres) untuk menangkap mereka yang membuatkan lahan pertanian menjadi non pertanian," kata dia.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Undang-undang tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Syahrul mengatakan, praktek pengalihfungsian lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang kini tengah memiliki semangat bercocok tanam. Lebih dari itu, perilaku tersebut juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam.

"Jika ada lahan pertanian yang rusak akibat banjir atau bencana alam lainnya, pemerintah akan memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali. Untuk itu, saya mengingatkan kembali bahwa ada masyarakat dan pengusaha yang terlibat. Mereka harus saling membantu untuk mewujudkan kesejahteraan petani Indonesia," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement