Kamis 23 Nov 2023 13:47 WIB

Hampir Separuh Harta Firli Bahuri Berupa Uang Tunai

Harta termahal Firli Bahuri adalah tanah dan bangunan senilai Rp 2,7 miliar di Bekasi

Red: Fuji Pratiwi
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaan Firli Bahuri tercatat senilai senilai Rp 22.864.765.633 pada 2022.

Baca Juga

Firli Bahuri tercatat tidak memilik harta bergerak maupun harta berupa surat berharga. Sementara harta likuid berupa kas dan setara kas miliknya senilai Rp 10,668 miliar atau hampir separuh dari total kekayaan Firli Bahuri. Ia tak mempunyai catatan utang pada laporan kekayaannya.

Firli Bahuri melaporkan, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 10,444 miliar. Ada delapan bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan. Satu di antaranya merupakan hasil warisan senilai Rp 2,4 miliar dan tujuh sisanya tercatat hasil sendiri. Dari semua tanah dan bangunan, yang termahal adalah tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 2,727 miliar yang Firli Bahuri laporkan sebagai hasil sendiri.

Kemudian aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,753 miliar yang terdiri atas dua unit motor dan tiga unit mobil. Kendaraan termurah Firli Bahuri adalah motor Honda Vario tahun 2007 senilai Rp 2,5 juta dan yang termahal adalah mobil Toyota LC 200 AT Tahun 2012 senilai Rp 850 juta.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement