EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah menghentikan aliran dana desa ke 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penelusuran pemerintah, seluruh desa tersebut mengalami cacat secara hukum, sehingga statusnya masih dipertanyakan alias fiktif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, 56 desa itu tercatat sebagai desa baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
Kemudian, Sri menambahkan, tambahan itu mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2016. "Sehingga, mulai 2017, desa itu mendapatkan alokasi dana desa," ujarnya dalam rapat bersama Komite IV DPD di Gedung DPD Jakarta, Selasa (14/1).
Sebenarnya, empat dari 56 desa tersebut sudah dihentikan penyaluran dana desa sejak tahap ketiga pada 2018. Sri menjelaskan, penyebabnya adalah terjadi permasalahan pada bidang administrasi setelah dilakukan penyidikan Polda Sulawesi Tenggara.
Tapi, dari penelitian gabungan terusan, ternyata 56 desa tersebut secara yurisdis juga mengalami catat hukum secara yurisdis. Sebab, Sri mengatakan, perda terkait tidak melalui mekanisme tahapan di DPRD. "Register perda itu adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, Sri menjelaskan, terlihat bahwa ada tujuan tidak baik dari keberadaan regulasi itu. Sebagai bentuk tindakan tegas, pemerintah melalui Kemenkeu pun memutuskan menghentikan penyaluran dana desa kepada 56 desa sejak tahap ketiga pada 2019.
Penghentian itu dilakukan sampai Kemenkeu mendapatkan kejelasan secara resmi mengenai status 56 desa di Konawe, baik secara hukum maupun substansi fisik. Sri mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) untuk memperbaiki database.
Selama ini, Sri menuturkan, data dasar yang dipakai untuk penyaluran dana desa Kemenkeu adalah berdasarkan data beberapa kementerian. Kemendagri memberikan jumlah desa dan jumlah penduduk miskin, sementara Kementerian Sosial memberikan data mengenai jumlah penduduk miskin. "Kami pakai ini untuk berbagai formula," katanya.
Pada 2020, penyaluran dana desa mengalami perubahan skema. Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, 40 persen dana desa dibayar pada JAnuari dan paling lambat pada Juni. Sementara itu, 40 persen lainnya disalurkan pada Maret hingga paling lambat, Agustus.
Terakhir, 20 persen, disalurkan paling cepat pada Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyerapan di tahap dua hingga 90 persen dan pengeluaran 75 persen. “Kami juga meminta ada laporan mengenai pencegahan stunting,” ucap Sri.