Rabu 15 Jan 2020 10:54 WIB

Rahmat Gobel Minta Pemda Cegah Konversi Lahan Pertanian

Rahmat meminta pemerintah daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Rahmat Gobel meminta Pemerintah Daerah membantu mencegah alihfungsi lahan pertanian. Foto Rahmat Gobel, (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rahmat Gobel meminta Pemerintah Daerah membantu mencegah alihfungsi lahan pertanian. Foto Rahmat Gobel, (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmat Gobel turut bersuara tentang laju konversi lahan pertanian yang terus meningkat. Rahmat meminta setiap pemerintah daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat," kata Rahmat dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, Selasa (14/1).

Baca Juga

Menurut Rahmat, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal, bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

Gobel mengatakan, banyak yang menjual lahan pertaniannya karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. "Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar," tuturnya.

Rahmat pun menyebutkan, laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia. Pertanian, bagi Rahmat, merupakan ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, maka pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan," tandas Rahmat.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo juga sempat menegaskan bahwa pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsikan lahan pertanian. Ia minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Pelanggar dalam aturan tersebut akan masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut harga diri bangsa kita. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement