Kamis 16 Jan 2020 22:45 WIB

OJK Naikkan Batas Modal Inti Minimum Bank Jadi Rp 3 Triliun

OJK berikan masa tenggang tiga tahun agar bank memenuhi modal inti Rp 3 triliun

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12). Dalam konferensi pers itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2017 masih stabil
Foto: Hafidz Mubarak/Antara
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12). Dalam konferensi pers itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2017 masih stabil

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyeleksi lebih ketat permodalan bank dengan menaikkan batas modal inti minimum menjadi Rp 3 triliun secara bertahap. Peraturan OJK yang menaikkan modal inti minimum bank secara bertahap menjadi Rp 3 triliun itu akan terbit pada Februari 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis, mengatakan bank tidak bisa memenuhi modal minimal, akan diberikan opsi, seperti merger atau turun status menjadi bank perkreditan rakyat (BPR)."Dia tidak bisa memenuhi ya turun kelas. Kami nanti bisa melakukan apa, apa saja, mungkin untuk menyesuaikan agar dia tidak melakukan kegiatan perbankan biasa, " kata Heru.

Nantinya, setelah beleid peraturan ini terbit, Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan BUKU II harus menaikkan modal inti menjadi minimal Rp 3 triliun. Dalam ketentuan saat ini Bank BUKU I merupakan bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun. Bank BUKU II adalah bank dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.

OJK akan memberi masa tenggang hingga tiga tahun. Setelah itu, jika bank tidak sanggup memenuhi syarat modal minimun, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Dalam tiga tahun itu, syarat modal akan dinaikkan secara bertahap, mulai dari 2020 sebesar Rp 1 triliun, 2021 sebesar Rp 2 triliun, dan 2022 memenuhi R p3 triliun.

Heru berjanji pihaknya akan menggencarkan sosialisasi dan pembicaraan dengan seluruh pelaku industri perbankan mengenai aturan ini. Dia juga mengatakan ada kemungkinan sejumlah insentif diberikan bagi bank yang melakukan merger atau akuisisi demi memenuhi aturan permodalan baru tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement